Cara Membuat/Meminta Surat Kehilangan atau Kerusakan di Kepolisian
Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan adalah sebuah surat keterangan yang menerangkan bahwa seseorang telah melaporkan adanya sebuah kasus kehilangan/Kerusakan suatu barang. Mulai dari ATM, Kendaraan, Surat Surat Berharga, KTP, SIM, dan lain sebagainya. Yang perlu anda lakukan adalah :
1. Datang Ke Kantor Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan kasus anda, pada beberapa tempat anda diminta juga untuk membawa surat pengantar dari Desa atau kelurahan atau bisa langsung minta Suratnya.
2. Persiapkan Data (fotocopy) yang mau dilaporkan
Siapkan Data yang mau dilaporkan (fotocopy), Berupa fotokopy atau yang diminta petugas polisi, Jika tidak ada, maka pelapor harus memberikan surat keterangan dari kantor camat di mana data itu dikeluarkan.
Sedangkan kehilangan sepeda motor, masyarakat harus mem berikan fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika tidak ada, masyarakat bisa meminta surat keterangan dari pihak dimana BPKB itu diterbitkan.
3. Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai kasus kehilangan/kerusakan anda seperti apa yang hilang? waktu kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? dan pertanyaan lainnya yang menyangkut kasus anda. Jawablah dengan sebenar benarnya dan sejelas jelasnya.
4. Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik form Surat Keterangan Kehilangan/kehilangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang anda jawab. Setelah selesai pihak kepolisian akan meinta anda untuk mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah dengan teliti dan apabila ada yang salah atau tidak tepat silahkan anda sampaikan pada pihak kepolisian sebelum Surat tersebut di tanda tangani oleh yang berwenang.
5. Pengesahan
Apabila isian form surat keterangan kehilangan/kerusakan tersebut sudah benar, anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel kepolisian.
Contoh Surat Kehilangan/Kerusakan:
Foto diatas adalah Surat Kehilangan/Kerusakan asli, karena admin baru juga kehilangan SKHUN.
Demikian Cara Membuat/Meminta Surat Kehilangan atau Kerusakan di Kepolisian semoga bermanfaat. Bila ada salah kata saya minta maaf. Pergunakan Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan ini sesuai dengan keperluan.
Catatan : " BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN
KETERANGAN PALSU! MAKA DI ANCAM DENGAN PENJARA SELAMA-SELAMANYA 7
(Tujuh) TAHUN KARENA MELANGGAR PASAL 242 AYAT (1) KUHP PIDANA "
Referensi: Pengalaman Pribadi
makasih :)
ReplyDeletemaaf min sebelumnya. saya ingin bertanya, ketika mengurus kehilangan SKHUN di Sekolah, apakah nantinya diberi SKHUN yang baru? ataukah hanya surat keterangan dari sekolah beserta fotocopyan SKHUN dari sekolah? terimakasih min, ditunggu jawabannya
ReplyDelete